PELAKSANAAN DEMOKRASI PADA MASA REFORMASI (1998-sekarang)
-----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------
Era reformasi berlangsung setelah presiden Soeharto
menyatakan berhenti dan menyerahkan kekuasaannya pada wakil Presiden B.J.
Habibie sesuai pasal 8 UUD 1945
. Pada masa reformasi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan kearah kehidupan negara demokratis. Beberapa pembangunan ke arah demokrasi, antara lain sebagai berikut :
. Pada masa reformasi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan kearah kehidupan negara demokratis. Beberapa pembangunan ke arah demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a.
Keluarnya
ketetapan-ketetapan MPR RI dalam siding istimewa bulan November 1998 sebagai
awal perubahan system demokrasi secara konstitusional
b.
Ditetapkannya
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah
c.
Keluarnya
Undang-Undang Politik, yaitu UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No.
3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, dan UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan
dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
d.
Melakukan
proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang terlibat
korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan
e.
Adanya
jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan
secara luas
f.
Pembebasan
sejumlah narapidana politik semasa Orde baru
g.
Melaksanakan
Pemilihan umum 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti banyak partai
politik
h.
Kebebasan
pers yang luas termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Ijin Usaha
Penerbitan Pers)
i.
Terbukanya
kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi
di berbagai bidang
Antara tahun
1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dengan gejolak dan kerusuhan. Beberapa
kasus kerusuhan tersebut, antara lain
-
Kerusuhan di Aceh
-
Kerusuhan dan
pertentangan di wilayah Timor Leste
-
Konflik di Ambon dan
Maluku
Pemerintahan B.J. Habibie berakhir setelah ia tidak mencalonkan diri dapenyelenggaraan pemilihan
presiden RI dalam sidang MPR pada tanggal 20 Oktober 1999
dan terpilihnya Presiden
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri untuk periode 1999-2004
Beberapa tuntutan reformasi diupayakan penyelesaiannya,
seperti
-
Pengadilan
bagi para pejabat negara yang korupsi
-
Pemberian
prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom
-
Pengadilan
bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia
Peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang penting, yaitu
jaminan penegakan hak asasi manusia dengan dikeluarkannya UU No.39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR,
Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR dan digantikan oleh Wakil
Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden untuk masa bakti 2001-2004
sedangkan Wakil Presidennya Hamzah Haz. Kepemimpinan ini membentuk Kanibet
Gotong Royong. Pelaksanaan demokrasi yang sangat penting pada masa reformasi
ini adalah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dimaksudkan
untuk mengubah dan memperbarui konstitusi negara agar sesuai dengan
prinsip-prinsip negara demokrasi.
Proses
amandemen terhadap UUD 1945, yaitu
-
Amandemen pertama tahun 1999
-
Amandemen kedua tahun
2000
-
Amandemen ketiga tahun
2001
-
Amandemen keempat tahun
2002
Penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi pada demokrasi era reformasi antara lain :
a.
Sengketa politik dan berdampak pada ketidaktenangan dan ketidakpastian akan stabilitas kehidupan berbangsa dan
bernegara.
b.
Semakin banyaknya tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, seperti kasus korupsi
semakin marak.
c. Semakin
banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
d. ekerasan dan
pelanggaran hak azasi manusia semakin terbuka
e.
Kemerosotan atau menurunnya pendidikan moral bangsa Indonesia, hal tersebut
dikarenakan kebebasan dibuka lebar tanpa mengimbangi dengan adanya pengawasan.
No comments:
Post a Comment