Wednesday, December 12, 2012

Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi




PELAKSANAAN DEMOKRASI PADA MASA REFORMASI  (1998-sekarang)

-----------------------------------------------------------------------



Era reformasi berlangsung setelah presiden Soeharto menyatakan berhenti dan menyerahkan kekuasaannya pada wakil Presiden B.J. Habibie sesuai pasal 8 UUD 1945
.  Pada masa reformasi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan kearah kehidupan negara demokratis. Beberapa pembangunan ke arah demokrasi, antara lain sebagai berikut :


a.       Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam siding istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan system demokrasi secara konstitusional
b.      Ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah
c.       Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, dan UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
d.      Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan
e.       Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan secara luas
f.       Pembebasan sejumlah narapidana politik semasa Orde baru
g.      Melaksanakan Pemilihan umum 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti banyak partai politik
h.      Kebebasan pers yang luas termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers)
i.        Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi di berbagai bidang

Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dengan gejolak dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut, antara lain
-          Kerusuhan di Aceh
-          Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Leste
-          Konflik di Ambon dan Maluku
Pemerintahan B.J. Habibie berakhir setelah ia tidak mencalonkan diri dapenyelenggaraan pemilihan presiden RI dalam sidang MPR pada tanggal 20 Oktober 1999 dan terpilihnya Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri untuk periode 1999-2004

Beberapa tuntutan reformasi diupayakan penyelesaiannya, seperti
-          Pengadilan bagi para pejabat negara yang korupsi
-          Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom
-          Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia
Peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang penting, yaitu jaminan penegakan hak asasi manusia dengan dikeluarkannya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR dan digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden untuk masa bakti 2001-2004 sedangkan Wakil Presidennya Hamzah Haz. Kepemimpinan ini membentuk Kanibet Gotong Royong. Pelaksanaan demokrasi yang sangat penting pada masa reformasi ini adalah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbarui konstitusi negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Proses amandemen terhadap UUD 1945, yaitu
-          Amandemen  pertama tahun 1999
-          Amandemen kedua tahun 2000
-          Amandemen ketiga tahun 2001
-          Amandemen keempat tahun 2002


Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada demokrasi era reformasi antara lain : 

a. Sengketa politik dan berdampak pada ketidaktenangan dan ketidakpastian akan    stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Semakin banyaknya tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, seperti kasus   korupsi  semakin marak.
c.   Semakin banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
d.  ekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia semakin terbuka
e. Kemerosotan atau menurunnya pendidikan moral bangsa Indonesia, hal tersebut dikarenakan kebebasan dibuka lebar tanpa mengimbangi dengan adanya pengawasan.

No comments:

Post a Comment